Bisnis, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara tiba-tiba melarang perdagangan aset kripto ASIX Token milik musisi Anang Hermansyah. Bappebti menjelaskan bahwa non-fungible token (NFT) tersebut belum masuk dalam daftar 229 aset kripto yang diizinkan diperjualbelikan di Indonesia.Â
Sengkarut Izin Kripto Anang dan Nasib Investor ASIX Token
Investor ASIX Token langsung riuh di media sosial akibat pernyataan Bappebti yang melarang perdagangan ASIX Token di Indonesia.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya

Property Developers Revamp Strategies to Boost Buying Power
31 menit yang lalu